
JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Antimafia Bola kembali memeriksa tersangka aktor intelektual kasus perusakan dokumen Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono. Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan setelah 2 kali dia mangkir.
“Ya, pemeriksaan hari ini pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Dedi mengatakan, pemeriksaan pria yang biasa disapa Jokdri itu pada hari ini merupakan lanjutan setelah dua kali yang bersangkutan mangkir atas panggilan penyidik pada hari Senin (18/3/2019) dan Kamis (21/3/2019).
Hingga saat ini penyidik telah menanyakan 69 pertanyaan kepada Joko Driyono selama empat kali pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/2/2019), Kamis (21/2/2019), Rabu (27/2/2019) dan Rabu (6/3/2019).
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, hari ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Jokdri yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutannya sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Argo belum bisa memastikan apakah Jokdri datang atau tidak. "Iya, agendanya seperti itu. Kita tunggu saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jokdri jadi tersangka aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Bola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Atas kejadian tersebut, Jokdri dijadikan tersangka karena telah melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Jokdri juga dijerat Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Editor : Abdul Haris
https://ift.tt/2U6HIBk
March 25, 2019 at 07:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Mangkir 2 Kali, Joko Driyono Kembali Diperiksa"
Post a Comment