Search

Romy Keluhkan Rutan Pengap, Begini Reaksi KPK

JAKARTA, iNews.id – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy mengeluhkan kondisi ruangan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) yang pengap, karena kurangnya ventilasi yang baik. Menanggapi keluhan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan rutan yang saat ini ditempati Romy sudah memenuhi semua standar konstruksi.

“Kalau di ruang tahanan, semua standar yang harus ada dan tidak boleh ada, itu sudah dipenuhi,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Menurut dia, soal nyaman atau tidak nyamannya kondisi rutan itu bergantung pada setiap individu tahanan. Sebab, standar pembangunan Rutan KPK telah dipenuhi dengan semestinya. “Apalagi saat rutan sebelum dioperasikan, saat itu bahkan KPK mengajak teman media untuk melihat. Kalau bicara di rutan tidak nyaman, kembali kepada diri masing-masing,” ujarnya.

Enam hari tinggal di Rutan KPK, Romy mengeluhkan ruang tahanan yang ditempatinya pengap. Karenanya, dia pun meminta KPK untuk membenahi ventilasi di rutan tersebut.

“Ya, paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap. Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran kan, KPK serapannya anggarannya rendah. Ya paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap,” kata Romy, Jumat (22/3/2019).

BACA JUGA:

Hendak Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Suap, Romy Tiba-Tiba Sakit

Romy: Kiai NU dan Khofifah Beri Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim

Romy ditahan KPK karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di kementerian yang dikepalai Lukman Hakim Saifuddin itu.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TPsjWA
March 23, 2019 at 03:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Romy Keluhkan Rutan Pengap, Begini Reaksi KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.