Search

MA Perberat Vonis Eks Pengacara Setnov, KPK Hormati Putusan Hakim

JAKARTA, iNews.id – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat vonis terhadap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dari vonis yang didapat Fredrich dari pengadilan tingkat pertama, yaitu 7 tahun penjara.

Majelis kasasi menilai Fredrich bersalah karena merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP pada 2017. Menanggapi putusan MA tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap kasus Fredrich itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“KPK berharap putusan-putusan pada kasus obstruction of justice (perintangan penegakan hukum) menjadi pelajaran bagi pihak lain. Terkait putusan MA untuk FY (Fredrich Yunadi), KPK menghormati putusan tersebut,” kata Febri saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

BACA JUGA: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Informasi terkait putusan terbaru kasus Fredrich sebelumnya disampaikan salah satu hakim anggota kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Jumat (22/3/2019). “Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Krisna.

Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan kepada Fredrich, 28 Juni 2018. Selanjutnya, di peradilan tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2018.

Meski majelis hakim MA memperberat hukuman Fredrich, putusan kasasi itu masih lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Fredrich divonis 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TlHjXj
March 23, 2019 at 02:45AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Perberat Vonis Eks Pengacara Setnov, KPK Hormati Putusan Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.