Search

Polisi Tangkap 19 Preman yang Duduki Paksa Lahan di Cengkareng

JAKARTA, iNews.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membekuk 19 preman yang menduduki lahan kosong secara paksa di Jalan Kamal Raya RT 007 RW 009 Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Para preman itu diamankan karena memasuki lahan secara ilegal dengan cara merusak gembok pintu serta mengintimidasi terhadap pekerja yang diutus pemilik lahan.

“Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol para tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Para tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinsial NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD. Edi menjelaskan, para pekerja itu dikirim oleh pemilik lahan untuk memperbaiki pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan. Namun, para tersangka kemudian datang dan langsung mengancam para pekerja untuk berhenti bekerja jika tidak ingin terjadi bentrokan dengan para tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Selain mengamankan 19 orang, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” ungkap Edi.

BACA JUGA: Berebut Lahan, Satpol PP Bentrok dengan Polisi

Modus para tersangka adalah memasuki lahan secara paksa; mendirikan bangunan bedeng dan menutup area dengan pagar seng, serta; memasang papan yang bertuliskan “Tanah garapan ini milik Alm Nawi bin Ajab, berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8.500 m2 dan milik Alm Oseh bin Pain berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5.000 m2”. Edi mengatakan, tulisan di papan itu seolah-olah menjadi semacam legalitas, padahal tidak.

“Mereka berdalih memiliki surat keterangan lurah. Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan, surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” ujar Edi.

Akibat perbuatan mereka, 19 preman itu kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1e dan Pasal 167 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2BUW9On
March 02, 2019 at 10:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap 19 Preman yang Duduki Paksa Lahan di Cengkareng"

Post a Comment

Powered by Blogger.