
JAKARTA, iNews.id – Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, berkukuh menyebut pemerintah punya peran dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Andil pemerintah, menurut dia, adalah memberikan pendampingan kepada Aisyah dalam proses hukum yang berjalan di negeri jiran itu.
Pernyataan Ace tersebut merespons sejumlah pemberitaan yang mengutip pernyataan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, bahwa pembebasan Siti Aisyah bukan karena lobi pemerintah Indonesia, melainkan murni putusan pengadilan.
“Pak Mahathir benar bahwa pembebasan ini murni dari aspek hukum. Namun, jika tidak ada pendampingan hukum dari Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri RI, tentu proses hukumnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Ace saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2019) malam.
BACA JUGA:
Siti Aisyah Bebas, Ma'ruf Amin: Itu Keberhasilan Lobi Pemerintah
Mahathir Mohamad Tak Tahu Ada Lobi di Balik Pembebasan Siti Aisyah
Menkumham Klaim Pembebasan Siti Aisyah Sesuai dengan Nawacita
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, apa yang dilakukan Kementerian Luar Negeri RI dengan melakukan pendampingan terhadap Aisyah menunjukkan bahwa perlindungan pemerintah terhadap WNI dilakukan secara serius. “Jadi kasus Aisyah yang lolos dari proses hukum karena adanya pendampingan hukum tersebut,” klaim Ace.
Sebelumnya, Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan membebaskan Siti Aisyah dalam sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam (kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un). Senin (11/3/2019) kemarin, Menkumham Yasonna Laoly dan kubu petahana (termasuk cawapres Ma'ruf Amin) mengklaim pembebasan Aisyah itu atas hasil lobi pemerintah.
Namun, hari ini, muncul pernyataan Mahathir bahwa dia tidak pernah mengetahui adanya lobi Pemerintah RI terkait kasus Aisyah. Mahathir menegaskan bahwa pembebasan itu murni putusan hukum.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2VWcpXb
March 13, 2019 at 05:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PM Mahathir Tepis Klaim Pemerintah soal Aisyah, Begini Pembelaan TKN"
Post a Comment