Search

Pengemudi Ojek Online Wajib Dilindungi BPJS

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengemudi ojek online akan mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

"Kalau menyangkut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah kami masukkan juga di dalam regulasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019, asuransi menjadi salah satu komponen biaya jasa yang menjadi dasar perhitungan tarif ojek online. Nantinya, kata Budi, Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) akan mengatur lebih rinci.

"Perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang itu nanti kita jabarkan bahwa tiap pengemudi akan ada kerja sama dan ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," tutur Budi.

Kendati demikian, Budi tidak mengungkapkan apakah iuran BPJS Kesehatan dan BPJSTK ditanggung sepenuhnya oleh aplikator atau penghasilan pengemudi ojek online dipotong setiap bulannya. Yang jelas, kata dia, BPJS Kesehatan dan BPJSTK wajib dimiliki pengemudi ojek online.

Pria pernah bekarier di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tersebut menambahkan, pemerintah tidak melarang ojek online memperoleh perlindungan asuransi dari swasta. Namun, asuransi dari BPJS Kesehatan tetap wajib meski ada asuransi swasta.

"Nantinya para pengemudi akan dilindungi kalau terjadi kecelakaan itu akan ditutup klaimnya oleh BPJS Kesehatan termasuk juga oleh asuransi. Bisa nanti Jasa Raharja, Bumiputera, bisa juga asuransi lain," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Ykfgv4
March 26, 2019 at 12:30AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengemudi Ojek Online Wajib Dilindungi BPJS"

Post a Comment

Powered by Blogger.