
JAKARTA, iNews.id - Lembaga arbitrase internasional menolak
gugatan Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty ltd kepada pemerintah Indonesia senilai 1,3 miliar dolar AS. Sebagai gantinya, kedua perusahaan tambang asing itu wajib membayar denda 9,7 juta dolar AS atau Rp140 miliar.
"Kita dapat award, dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Jakarta, Senin (25/3/2019).
BACA JUGA:
Pemerintah RI Menangkan Gugatan Atas Churcill Mining dan Planet Mining
Yasonna memastikan, keputusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan itu diambil usai kedua perusahaan tersebut mengajukan kasasi.
"Pada 18 Maret yang lalu, ICSID menegaskan kembali kemenangan Indonesia dengan membatalkan gugatan mereka. Ini sudah menjadi final, tidak ada lagi upaya hukum," ujar Yasonna.
Gugatan Churcill dan Planet sebenarnya sudah ditolak pada 6 Desember 2016, namun keduanya mengajukan kasasi. Pada saat itu, mereka ingin keputusan tersebut dibatalkan berdasarkan pasal 52 Konvensi ICSID.
"Syukur lah ini perjuangan panjang. Buat pertama kalinya ini Indonesia menang besar dalam gugatan seperti ini dan dapat award yang signifikan," ujar dia.
Kasus ini bermula saat izin tambang mereka dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Empat anak usaha mereka dinilai menyalahi perizinan sementara Churcill dan Planet menuding, keputusan pencabutan izin dilakukan sepihak.
Atas keputusan tersebut, Yasonna mengingatkan kepada perusahaan asing untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia. Segala perizinan harus melewati prosedur yang benar.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://ift.tt/2usvXXB
March 26, 2019 at 03:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Siap Tagih Churcill Mining dan Planet Mining Rp140 Miliar"
Post a Comment