
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Tahun 2018.
Dua tersangka itu, advokat Arif Fitrawan (AF) dan Hakim PN Jaksel Irwan (I). Perpanjangan penahanan berlaku untuk 30 hari.
"Dimulai 26 Februari sampai 27 Maret 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu panitera pengganti PN Jaksel Muhammad Ramadhan (MR), Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo (IW) dan pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
BACA JUGA:
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
Kasus Suap Hakim PN Jaksel, 4 Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana KPK
Selain itu KPK telah menetapkan dua hakim, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan serta seorang pihak swasta Martin P Silitonga.
Pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) serta Thomas Azali agar majelis hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2EmvAU3
February 21, 2019 at 03:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Perkara PN Jaksel"
Post a Comment