Search

Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks

JAKARTA, iNews.id, – Hitung cepat (quick count) pemilu seharusnya tidak dibatasi oleh aturan waktu penayangan. Pembatasan bukan hanya merugikan prinsip-prinsip yang dianut media massa, namun juga berpotensi menimbulkan kabar bohong alias hoaks.

Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi Soetopo Kartosapoetro mengingatkan, tayangan quick count pemilu di televisi merupakan salah satu cara untuk menangkal hoaks yang dimungkinkan bakal bertebaran di media sosial terkait proses penghitungan pemilu.

Menurut Ishadi, pada dasarnya media televisi memiliki tiga prinsip yang wajib dijalankan. Pertama, kecepatan. Apabila hitung cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara berdasarkan waktu Indonesia Bagian Barat, maka televisi akan mengalami banyak gangguan untuk menjalankan prinsip ini.

"Bayangkan 2 jam kita (televisi) harus menunggu, sementara media sosial sudah keluar. Unsur kecepatan pun menjadi terganggu," kata Ishadi dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

BACA JUGA: Quick Count Tayang 2 Jam Usai Pemungutan Suara, Ini Kata DPR

Dia menjelaskan, prinsip kedua dan ketiga yang harus dijalankan yaitu berkualitas dan terpercaya. Menurutnya, prinsip ini menjadi sebuah jaminan apabila quick count dilakukan langsung usai pemungutan suara tanpa harus menunggu dua jam setelahnya seperti diatur dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga ini menjadi jaminan untuk menangkal hoaks, menangkal kecepatan yang tidak terkontrol, menyangkal hal-hal yang tidak jelas lainnya. Jadi sebetulnya kita ingin ini," kata dia.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 di menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Ketentuan itu pun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CACHaf
March 28, 2019 at 03:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks"

Post a Comment

Powered by Blogger.