
JAKARTA, iNews.id - Dalam persidangan kasus suap dana hibah Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) nama Menpora Iman Nahrawi disebut menerima uang Rp1,5 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya bakal memverifikasi bukti catatan keuangan yang muncul di persidangan tersebut.
"Kita lihat lebih lanjut bagaimana bukti tersebut terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lain atau catatan tersebut sudah direalisasikan atau belum atau masih menjadi catatan, itu nanti kita lihat di persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
BACA JUGA:
KPK Miliki Bukti Keterlibatan Aspri Menpora di Kasus Suap Dana Hibah
Pejabat KONI Didakwa Suap Deputi IV Kemenpora dengan Fortuner dan Uang
KPK Cermati Pelaku Lain Kasus Dana Hibah Kemenpora
Febri menjelaskan, catatan tersebut berisi kode-kode, jumlah uang, dan nama pihak tertentu yang diduga terkait perkara yang menyeret pejabat di Kemenpora.
"Catatan-catatan tersebut ada kode-kode dan pihak tertentu dan juga jumlah uang dan itu yang tampaknya dimunculkan oleh jaksa penuntut umum dan diklarifikasi lebih lanjut diproses persidangan," ujarnya.
Dalam catatan yang dihadirkan jaksa di sidang terdapat inisial UL. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi menyebut inisial itu adalah Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora.
Suradi juga menyebut inisial M yang dia duga sebagai Menpora Iman Nahrawi. Suradi juga membeberkan Ulum mendapat jatah Rp500 juta, sedangkan Menpora mendapat jatah Rp1,5 miliar.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri. Jadi Rp2 miliar penjumlahan dari Rp1,5 miliar dan Rp500 juta," kata Suradi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2HB1U8F
March 22, 2019 at 07:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menpora Disebut Terima Jatah Rp1,5 Miliar, Ini yang Dilakukan KPK"
Post a Comment