
CHRISTCHURCH, iNews.id - Selandia Baru kembali mengadili seorang warga yang menyebarkan video penembakan dua masjid di Christchurch pada Jumat (15/3/2019).
Kali ini, pria 44 tahun bernama Philip Arps dihadirkan ke Pengadilan Distrik Christchurch, Rabu (20/3/2019), setelah ditangkap oleh polisi pada Selasa.
Baca Juga: Sebar Video Live Penembakan Masjid, Remaja Ini Terancam Bui 14 Tahun
Arps didakwa dengan dua tuduhan mendistribusikan materi tidak menyenangkan berdasarkan Undang-Undang Perfilman. Usai sidang, dia langsung ditahan tanpa membayar jaminan.
Sidang lanjutan Arps akan digelar pada 15 April.
Arps menjadi terdakwa kedua kasus penyebaran video penembakan yang dilakukan Brenton Tarrant.
Seorang remaja 18 tahun lebih dulu dihadirkan ke pengadilan pada Senin (18/3/2019) untuk kasus yang sama.
Remaja yang identitasnya disembunyikan itu dituduh menyebarkan foto masjid lokasi penyerangan disertai tulisan "target diinginkan" serta menghasut kekerasan.
Jaksa penuntut menyebut, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun untuk setiap dakwaan. Namun terdakwa tak terbukti terlibat langsung dalam penyerangan yang menewaskan 50 jamaah Salat Jumat itu.
Seperti diketahui, Tarrant menyiarkan langsung penembakan brutal itu melalui akun media sosialnya. Dia menaruh kamera di tubuh sehingga orang-orang secara langsung dapat melihat apa yang dilakukannya.
Data yang dirilis Faceboook, siaran Tarrant disaksikan tak lebih dari 200 kali sampai video live yang berdurasi 17 menit itu berakhir.
Sementara itu, sejak siaran langsung dimulai hingga dihapus oleh Facebook, yakni 12 menit setelah live berakhir, video sudah disaksikan 3.800 kali. Namun pada rentang waktu tersebut, link video sudah disebar ke berbagai situs berbagi hingga ditonton sekitar 1,5 juta kali sebelum dihapus oleh Facebook.
Editor : Anton Suhartono
https://ift.tt/2Y9VFO4
March 20, 2019 at 07:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lagi, Penyebar Video Penembakan Masjid Diseret ke Pengadilan"
Post a Comment