Search

KPK Ingin Tambah SDM Penyelidik dari Unsur BPKP, PPATK dan OJK

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya berharap ada sejumlah penyelidik dari unsur BPKP, PPATK, dan OJK. Agus beralasan dengan demikian pihaknya dapat menjamah ranah yang lebih luas dalam pemberantasan korupsi.

"Kita juga meminta kepada BPKP, PPATK, OJK kemudian juga lingkungan dan Kehutanan PPNS kehutanan untuk masuk menjadi penyelidik KPK. Dengan begitu mudah-mudahan kasus yang kita tangani juga jauh lebih bervariasi dan lebih beragam," katanya di gedung Anticorruption Learning Center (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA: Usai Ikuti Pendidikan, 22 Calon Penyidik Baru KPK Segera Dilantik

Agus mengungkapkan, apabila ada unsur penyelidik dari OJK maka, pihaknya dapat menyentuh wilayah pasar modal serta ranah keuangan lainnya terkait pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting," tuturnya.

Pada hari ini, KPK mengadakan pelatihan kepada 22 calon penyidik KPK di gedung ACLC. Peserta yang mengikuti pelatihan dari unsur internal penyelidik dan ada dari unsur Polri.

Untuk mengisi kekosongan penyelidik yang akan menjadi penyidik, kata Agus, pihaknya telah menyurati sejumlah instansi seperti BPKP, PPATK, OJK untuk mengisi kekosongan itu.

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik-kan bisa," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK memiliki 119 penyelidik, 106 penyidik terdiri atas 48 penyidik pegawai tetap KPK dan 56 penyidik berasal dari Polri dan 2 Penyidik PNS serta 78 penuntut umum.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NT60ck
March 11, 2019 at 07:57PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Ingin Tambah SDM Penyelidik dari Unsur BPKP, PPATK dan OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.