Search

KPK: Amplop Rp8 M untuk Kepentingan Logistik Pencalegan Bowo Sidik

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang Rp8 miliar yang dimasukkan ke dalam 84 kardus. Diduga uang Rp8 miliar itu digunakan tersangka Bowo Sidik Pangarso untuk melakukan 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.

Ada sejumlah pertanyaan apakah 'serangan fajar' yang diduga dilakukan Bowo yang merupakan kader Partai Golkar berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantahnya.

BACA JUGA:

KPK Duga Uang Rp8 Miliar di 84 Kardus untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Politikus Golkar Bowo Sidik

Kronologi OTT KPK, Bowo Sidik Pangerso Ditangkap Pukul 02.00 WIB

Basaria memastikan uang Rp8 miliar dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan dalam amplop itu, digunakan Bowo untuk dirinya sendiri yang maju sebagai caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.

"Apalah ini sendiri atau yang lainnya. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita mengatakan ini memang dalam kepentingan logistik. Logistik dia sebagai calon anggota DPR sendiri, periode 2019-2024," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Terkait hal itu, Basaria meminta proses hukum yang tengah berjalan di KPK usai penetapan tersangka terhadap politikus Partai Golkar Boso Sidik Pangarso tidak dipolitisasi. "Jadi jangan dibawa ke politisasi," ujarnya.

Basaria menyayangkan upaya serangan fajar terjadi di tengah upaya KPK mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bersih dari politik uang. Terlebih Bowo merupakan penyelenggara negara yang seharusnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Basaria mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan dipilih. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang jujur dengan tidak menerima politik uang.

"Kita imbau masyarakat lihat rekam jejak yang akan dipilih. Kemudian pemilih juga harus jujur. Bukan hanya yang dipilih saja yang jujur. Pemilih jangan memilih karena menerima sesuatu," tuturnya.

KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Asti Winasti, yang merupakan marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 atau (1) KUHP.

Sedangkan selaku pemberi Asti Winasti, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CCvx5l
March 29, 2019 at 05:22AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK: Amplop Rp8 M untuk Kepentingan Logistik Pencalegan Bowo Sidik"

Post a Comment

Powered by Blogger.