Search

Kepala BP Batam: Banyak Aturan Tanpa Sepengetahuan Menkeu

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah fokus mendorong peningkatan investasi di wilayah Batam seiring upaya peleburan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke pemerintah kota (Pemkot) Batam. Meski peleburan belum diimplementasikan, BP Batam yang kini dipimpin pejabat baru melihat adanya ketidaksinkronan regulasi di lokasi dengan aturan pemerintah pusat.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengeluhkan masih banyaknya aturan berlaku di Batam tanpa sepengetahuan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal ini kemudian membuat pelaksanaan investasi di wilayah tersebut terhambat.

"Kenyataannya, ya kami di Batam itu banyak sekali peraturan-peraturan yang tanpa sepengetahuan Menkeu, itu berlaku," ujar Edy usai melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di kantornya di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Edy menjelaskan, selama ini banyak aturan yang berbenturan satu sama lain, di antaranya terkait kemudahan berusaha baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui oleh pengusaha. Persoalan tata niaga dinilai berpengaruh terhadap minat investor untuk berinvestasi.

Tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS). Padahal dalam aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tidak diperlukan.

"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui LS, harus dites ulang. Padahal jelas-jelas baik PP 10, maupun Permenkeu 120 pasal 66 menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga," tutur Edy.

Edy berharap, ke depannya persoalan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kemenkeu supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku. "Nah, kalau ada menteri yang mau melakukan tata niaga, tolong dikasih tahu Menteri Keuangan," kata Edy.

Sementara itu terkait persoalan lahan, setidaknya masih ada sekitar 2.800 hektare (ha) tanah mendapat izin usaha namun masih mangkrak. Oleh karenanya, nantinya BP Batam akan melakukan pertemuan dengan para pelaku terkait, untuk mempercepat penyelesaiaan proses investasi yang dimaksud.

"Investasi mangkrak, kalau tanah 2.800 ha itu tidak dia kerjakan, kami mediasi. Kalau sampai mediasi selesai tidak dilakukan kami tarik, karena mangkrak," ujar Edy.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tt2KtA
March 06, 2019 at 01:03AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepala BP Batam: Banyak Aturan Tanpa Sepengetahuan Menkeu"

Post a Comment

Powered by Blogger.