Search

Kemendagri Nyatakan Meskipun Miliki E-KTP, WNA Tak Punya Hak Suara

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengatakan, warga negara asing (WNA) pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan pilpres. Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran adanya suara tidak resmi dalam Pemilu maupun Pilpres 2019.

Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) I Gede Suratha menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Komsi Pemilihan Umum (KPU) mengenai WNA yang memiliki e-KTP. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Walaupun orang asing punya e-KTP. Orang asing ini tidak bisa memberi suara di 17 April 2019 karena dia bukan warga negara," ujar Suratha dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk, E-KTP, WNA dan Kita di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

BACA JUGA:

Soal KTP WNA China, KPU Cianjur Akui Salah Input Data DPT

Polemik E-KTP WNA Asal China, Sandi: Jangan Ada Penggelembungan Suara

Menurutnya, pembuatan e-KTP untuk WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006. Pembuatan e-KTP WNA lebih rumit dan ketat dibandingkan e-KTP untuk warga negara Indonsia (WNI) karena untuk menjaga keamanan negara.

"Prosesnya hampir sama dengan WNI, syarat lain pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) paspor. Salah satu tidak ada maka tidak boleh," ucapnya.

Polemik ini bergulir sejak ditemukannya e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. KPU Cianjur, Jawa Barat kemudian mengakui ada kesalahan input data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EEKRQ8
March 02, 2019 at 06:57PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Nyatakan Meskipun Miliki E-KTP, WNA Tak Punya Hak Suara"

Post a Comment

Powered by Blogger.