Search

Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah mendengar kabar sidang yang bakal segera dia jalani dalam waktu dekat terkait kasus suap APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. Saat ditanya wartawan apa saja persiapannya menjelang sidang, Taufik mengungkapkan, dia hanya bisa menyampaikan doa terbaik kepada Tuhan.

“Ya (persiapannya) berdoa. Saya serahkan semuanya kepada Allah subhanahu wata’ala,” kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Politikus PAN itu enggan berkomentar banyak terkait kasusnya. Dia mengaku hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami mengikuti dan menghormati prosesnya (hukum),” ujarnya.

Proses penyidikan terhadap Taufik di KPK kini telah rampung dan memasuki tahap dua. Selanjutnya, penyidik KPK akan menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), wakil ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut rencana, Taufik akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

BACA JUGA: Kasus DAK Kebumen, KPK Panggil Kepala Bagian Sekretariat Banggar DPR

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur seperti anggota DPR, ketua Komisi III DPR, hingga staf atau tenaga ahli Taufik.

Kasus yang menjerat Taufik terkait dengan pengesahan APBN-P 2016, di mana Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad. Uang itu diduga kuat sebagai suap untuk perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IRcLww
March 06, 2019 at 06:14AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasusnya Bakal Disidangkan, Taufik Kurniawan: Saya Serahkan pada Allah"

Post a Comment

Powered by Blogger.