Search

Jokowi: Siti Aisyah Bukan Jaringan Pembunuh Kim Jong-nam

BOGOR, iNews.id - Pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, melalui proses panjang. Dalam prosesnya melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembebasan warga asal Banten itu memerlukan proses tidak sederhana. Dia memastikan, Siti tidak termasuk dalam jaringan bebas yang merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.

"Pendekatan panjang karena kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan saja," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA:

Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Saya Terkejut

Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam

Siti Aisyah dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia hari ini, Senin (11/3/2019) setelah proses administrasinya diselesaikan. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi dan Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NYH17r
March 12, 2019 at 01:58AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi: Siti Aisyah Bukan Jaringan Pembunuh Kim Jong-nam"

Post a Comment

Powered by Blogger.