JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk memacu daya saing industri dalam negeri. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh badan sebesar 25 persen.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemangkasan tarif PPh badan memang bisa menstimulus investasi domestik. Namun besar kecilnya stimulus yang diberikan tergantung seberapa besar PPh badan dipangkas.
"Pemangkasan pajak bisa menstimulus konsumsi rumah tangga dan investasi domestik tapi tetap terbatas," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (23/3/2019)
Kendati demikian, menurutnya, pemangkasan ini belum tentu bisa menstimulus ekonomi nasional di tengah lesunya permintaan dan harga komoditas global. Pasalnya, gejolak perekonomian global masih terus berlanjut dari tahun lalu yang tak hanya berdampak pada perdagangan internasional tapi juga pada perdagangan Indonesia.
Hal ini bahkan membuat defisit neraca perdagangan Januari 2019 menjadi yang terdalam sejak Januari 2013 yang sebesar 74,7 juta dolar AS. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan selama Januari 2019 defist 1,16 miliar dolar AS.
Oleh karenanya, pemerintah diperlu berhati-hati mengkaji besaran pemangkasan tarif PPh badan. Pasalnya, hal ini juga dapat berimbas pada melebarnya defisit Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) meskipun bisa ditutup dengan penerbitan utang baru.
"Pemerintah perlu kaji lebih mendalam resiko penurunan PPh badan ke rasio pajak. Saat ini rasio pajak hanya 11,5 persen salah satu yang terendah dibanding negara asean lainnya. Jika penurunan PPh dilakukan konsekuensinya defisit anggaran bisa melebar," ucapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka defisit APBN sampai dengan 28 Februari 2019 sebesar Rp54,6 triliun, atau setara dengan 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp48,9 triliun, atau setara dengan 0,33 persen terhadap PDB.
Sementara itu, defisit APBN sampai dengan 31 Januari 2019 sebesar Rp45,8 triliun atau 0,28 persen terhadap PDB. Defisit ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari 2018, defisit Rp37,7 triliun atau 0,25 persen terhadap PDB.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://ift.tt/2WhFw7u
March 24, 2019 at 01:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Akan Pangkas PPh Badan, Ekonom: Bisa Stimulus Investasi"
Post a Comment