
JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia angkat bicara terkait keputusan pemerintah menetapkan tarif ojek online. Dalam skema baru tersebut, rata-rata tarif ojek online naik minimal 15 persen.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, perusahaan masih menunggu salinan resmi dari keputusan pemerintah. Hal ini penting supaya Grab bisa mempelajari secara teliti dan memberikan respons yang tepat.
"Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas," kata Tri, Senin (25/3/2019).
BACA JUGA:
Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Begini Kata Go-Jek
Grab Usul Tarif Ojol Maksimal Rp2.000/Km agar Penumpang Tidak Beralih
Dalam skema tarif ojek online yang baru, besaran batas bawah bervariasi antara Rp1.850 hingga Rp2.200 per km. Jika menghitung pendapatan aplikator 20 persen, maka besarannya naik menjadi Rp2.220 hingga Rp2.400 per km.
Kenaikan tarif tersebut di atas proyeksi Grab. Aplikator yang berbasis di Singapura tersebut sebelumnya mengusulkan agar batas bawah ojek online paling tinggi Rp2.000 per km.
Tri menilai kenaikan tarif ojek online di atas Rp2.000 per km bisa memberatkan konsumen, terutama mereka yang memiliki anggaran transportasi terbatas. Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada lembaga yang kompeten soal dampak tarif baru terhadap terhadap konsumen.
"Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," tutur Tri.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://ift.tt/2On1Rhh
March 26, 2019 at 01:25AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Grab Sebut Tarif Ojek Online yang Baru Pengaruhi Mayoritas Penumpang"
Post a Comment