
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Krakatau Steel (PT. KAS) di wilayah Cilegon, Banten, kemarin Senin (26/3/2019) hingga dini hari. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer PT KS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/3/2019).
BACA JUGA:
Kasus Suap Krakatau Steel, Tersangka Yudi Tjokro Serahkan Diri ke KPK
Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK, Gajinya Ratusan Juta Sebulan
Miris, Wisnu Kuncoro Ditangkap saat Anaknya Bakal Menikah Besok
Barang bukti tersebut ditemukan tim KPK di enam ruangan di PT KS. Ruangan tersebut yaitu Ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, Ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel. Bukti lainnya juga ditemukan di Ruang Manager Blast Furnace Plan, Ruang GM Central Maintenance & Facility dan Ruang Material Procurement.
Barang bukti yang telah ditemukan penyidik nantinya akan didalami dan dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap perkara di perusahaan BUMN itu. "Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," ujarnya.
KPK juga mengingatkan pada seluruh jajaran pimpinan di PT Krakatau Steel untuk menjauhi praktik korupsi karena perusahaan BUMN semestinya dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta. Hal itu bertujuan agar bisnis dilakukan secara sehat dan pemisahan yang lebih tegas antara kepentingan Pribadi dan korporasi.
"KPK juga mengingatkan agar jajaran Pimpinan dan pegawai PT KS serius berbenah ke dalam dan hal ini jangan sampai terulang kembali," tuturnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Produksi dan Riset Teknologi Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang diduga sebagai penerima. Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Edi Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari pihak swasta.
KPK menduga Wisnu dan Alexander Muskitta diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan kebutuhan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT. Krakatau Steel dengan nilai masing-masing Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Diduga Alexander Muskitta menawarkan pengadaan barang dan jasa itu dikerjakan oleh rekanannya yakni PT. Grand Kartech dan Group Tjokro yang kemudian disetujui boleh Wisnu. Alexander Muskitta dan rekannya itu menyepakati commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
KPK menduga Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Sedangkan, kepada Kurniawan Edi Tjokro dari PT Group Tjokro diminta memberikan Rp100 juta kepada Alexander.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2UXw4Ga
March 27, 2019 at 12:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Geledah Krakatau Steel, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Dokumen"
Post a Comment