Search

DPRD DKI Sebut Tarif MRT Jakarta Ilegal, Ini Faktanya dari Anies

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penetapan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) yang disahkan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah diketahui pimpinan fraksi lainnya. Dengan begitu, tak ada masalah dengan besaran harga ongkos kereta cepat tersebut.

"Pak Pras sudah mengumpulkan ketua fraksi semuanya (di ruangannya)," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

BACA JUGA:

Fraksi PKS Pertanyakan Keaslian Dokumen Penentuan Tarif MRT Jakarta

DPRD DKI: Tarif MRT Lebak Bulus - Bundaran HI Rp14.000 Masih Mahal

Sebut Tarif MRT Jakarta Tidak Sah, DPRD DKI Bakal Gelar Rapimgab

Anies mengaku tak mengurusi adanya beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tidak mengetahui soal penetapan harga tarif MRT tersebut. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini menjelaskan, pada pertemuan dengan Prasetyo itu hanya untuk memastikan masyarakat memahami tiket MRT tidak flat seperti moda-moda transportasi lainnya.

"Pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka. Itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antarstasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antarstasiun," tutur Anies.

Anies menyebut jika sebelumnya DPRD DKI mengumumkan biaya rata-rata sebesar Rp8.500 maka hal itu bakal membuat bingung masyarakat soal detail tarif MRT. Terkait hal itu, Anies kemudian mendatangi kantor Ketua DPRD guna membahas perihal biaya per stasiun.

"Coba kalau dibikin rata-rata malah bingung warga jadi tarifnya berapa. Betul enggak? Jadi bukan rata-rata, makanya sebabnya saya datang sendiri saya menjelaskan bahwa tarif MRT bukan moda-moda yang dulu," kata Anies.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CFGKSx
March 28, 2019 at 01:56AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPRD DKI Sebut Tarif MRT Jakarta Ilegal, Ini Faktanya dari Anies"

Post a Comment

Powered by Blogger.