Search

33 Lembaga Survei Terverifikasi, KPU Ingatkan soal Aturan Hitung Cepat

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Selanjutnya, sejumlah lembaga survei wajib mengikuti semua aturan main yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU. Nantinya, meski lembaga survei ini bisa melakukan survei, tetap harus sesuai aturan," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (16/3/2019).

BACA JUGA:

Sasar Pemilih Milenial, KPU Gelar Nobar Film Pemilu 2019

Peneliti LIPI Indria Samego Berharap KPU Majukan Jadwal Debat Kelima

Surati KPU, Bawaslu dan KPI, IJTI Minta Klarifikasi Aturan Quick Count

Salah satu aturan main pada Pemilu 2019 adalah soal pengumuman hasil hitung cepat. Dalam UU Pemilu disebutkan, hasil hitung cepat diumumkan secepat-cepatnya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Batasan durasi dua jam tersebut, Wahyu menyebutkan, menggunakan waktu Indonesia barat (WIB). Jika lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepatnya di bawah ketentuan tersebut, hal tersebut dapat dipastikan sebuah pelanggaran.

"Kemudian pertanyaan berikutnya, bagaimana kalau ada lembaga survei menyampaikan hasil surveinya sebelum dua jam yang telah diatur tadi? Ya berarti dia melanggar hukum. Sanksinya ada dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Sedangkan Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)."

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JdYkTC
March 15, 2019 at 09:21PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "33 Lembaga Survei Terverifikasi, KPU Ingatkan soal Aturan Hitung Cepat"

Post a Comment

Powered by Blogger.