
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komite Adhoc Integritas Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh mengatakan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola untuk memberantas pengaturan skor mulai hari ini, Rabu (13/2/2019). Dia mengungkapkannya pada konferensi pers di Gedung FX Senayan.
Keanggotaan Komite Adhoc sudah resmi diumumkan, Jumat (1/2/2019). Tugas pertama mereka yaitu melakukan diskusi internal dengan pihak Liga 1, 2 dan 3 guna mengetahui dari mana celah match fixing masuk ke dalam sepak bola Indonesia.
Namun mulai hari ini, mereka melebarkan sayap untuk bekerja dengan pihak eksternal, Satgas Anti-Mafia Bola. Ahmad mengungkapkan timnya akan segera mengirimkan surat kepada pihak kepolisian agar bisa cepat membantu proses pemberantasan pengaturan skor.
“Mulai hari ini kami akan bekerja sama dengan Satgas. Segala data-data penyidikan terhadap tersangka yang sudah dimiliki mereka akan kami lihat. Dengan begitu, kami bisa menyimpulkan, mana yang masuk ranah yurisdiksi PSSI dan mana yang merupakan tindak pidana. Jadi, proses hukum akan berjalan tegas dan sesuai porsinya,” kata Ahmad.
Agar tak terjadi timpang tindih dengan Satgas dalam menjalankan tugasnya nanti, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur itu sudah memiliki siasat.
“Kami akan buat MoU (Surat perjanjian) dengan mereka. Jadi kami akan tahu persis batasan-batasan tugas masing-masing. Kami akan bekerja sesuai ranah. Tapi yang jelas, kami memiliki satu misi, yaitu memberantas pengaturan skor,” ujarnya.
Sejauh ini, Satgas Anti-Mafia Bola telah mengusut kasus pengaturan skor bola berdasarkan laporan mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani dan laporan bentuk A yang dibuat polisi. Dari kedua laporan tersebut, polisi telah mengamankan 11 orang.
Sebanyak tujuh di antaranya menjadi tersangka dan sudah diamankan yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kemudian Satgas kembali menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI. Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya dianggap telah melanggar Pasal 363 dan/atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Haryo Jati Waseso
http://bit.ly/2I72wDN
February 13, 2019 at 11:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai Hari Ini, Komite Adhoc Integritas Akan Bersinergi dengan Satgas"
Post a Comment