
JAKARTA, iNews.id – Plaftorm pembayaran digital kini tengah marak digunakan oleh masyarakat luas. Tercatat sampai dengan 13 Februari 2019 sudah ada 35 perusahaan pembayaran digital yang terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Dengan ramainya perusahaan pembayaran digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah, ketika ditanya ingin membuat aturan mengenai hal ini. Ia mengatakan, pihaknya sedang tidak berada dalam posisi mengatur keberadaan platform pembayaran digital.
"Jadi saya sama sekali tidak menyampaikan (akan atur keberadaan dompet digital) itu aja ya klarifikasi. Ovo, Gopay, kita tidak dalam posisi mengatur," ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Wanita yang akrab disapa Ani itu justru menilai keberadaan platform pembayaran digital sebagai suatu kesempatan yang harus dimaksimalkan. Oleh karenanya, pemerintah perlu menggandeng pihak-pihak penyedia jasa dompet digital untuk mengoptimalkan keuntungan fenomena ini.
"Kita melihat itu sebagai opportunity, kesempatan untuk bisa berpartner bagaimana kita bisa melihat perkembangan teknologi digital itu, termasuk dalam sistem pembayaran bisa menciptakan suatu peluang untuk memperbaiki pengelolaan anggaran," tutur Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebelumnya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memahami perkembangan teknologi digital, agar mampu mengantisipasi hal ini. Selain itu juga, diharapkan seluruh pegawai Kemenkeu dapat beradaptasi terhadap teknologi ekonomi digital, termasuk juga uang elektronik.
"Bagaimana policy respons kita, bagaimana mengantisipasi ini, bagaimana menyiapkan masyarakat. Kemenkeu harus punya kesadaran dan pemahaman tentang digital dan teknologi ini," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2GF5Io3
February 13, 2019 at 10:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Bantah Akan Atur Keberadaan Gopay hingga Ovo"
Post a Comment