
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota DPR, yaitu Jazilul Fawaid dan Djoko Udjianto. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rokijo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pelaksanaan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun 2016 untuk APBD-P Kabupaten Kebumen.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2019).
Dalam pemeriksaan itu KPK akan mendalami tentang proses penganggaran pada dana alokasi khusus fisik dalam kasus ini. "Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ucapnya.
BACA JUGA:
Tersangka Korupsi DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Penuhi Panggilan KPK
Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Taufik Kurniawan Minta Dijadwal Ulang
Pada pengesahan APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait perolehan anggaran fisik pada APBN-P 2016.
Dalam kasus ini Yahya Fua sudah divonis bersalah pada 22 Oktober 2018. Yahya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Kebumen.
Majelis hakim menilai Yahya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2E759BL
February 13, 2019 at 04:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus DAK Kebumen, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Pegawai Kemenkeu"
Post a Comment