JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memutuskan tidak banding atas putusan majelis hakim. Politikus Partai Golkar ini merasa bersyukur karena vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mensyukuri bahwa doa saya terkabul. Saya berharap memang paling tidak vonisnya lebih ringan dari tuntutan yang kemarin," kata Eni Saragih usai persidangan, Jumat (1/3/2019).
Meskipun permohonannya sebagai justice collaborator (JC) tidak dikabulkan, menurutnya hakim telah mampu menilai dengan baik hal-hal yang meringankan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, kata Eni, melegakan keluarganya.
"Alhamdulillah majelis hakim melihat itu dan ada yang meringankan buat saya. Paling tidak melegakan untuk anak-anak saya," kata dia.
BACA JUGA: Perkara Suap PLTU Riau-1, Eni Berharap Divonis Ringan
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Eni untuk divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Eni dinyatakan terbukti membantu Johannes Budisutrisno Kotjo bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Kepada Sofyan, Eni mengenalkan Johannes sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Atas putusan hakim tersebut Eni menerima dan tidak mengajukan banding. Di sisi lain jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan tersebut.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2EnDWK1
April 01, 2019 at 11:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eni Saragih: Doa Saya Terkabul"
Post a Comment