Search

UU Tipikor Masih Lemah, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal

JAKARTA, iNews.id – Pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia dinilai kurang maksimal. Salah satu kendala berasal dari regulasi yang belum mencakup semua bentuk kejahatan rasuah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuturkan, setidaknya ada lima jenis tipikor yang ada di negara lain namun belum diadaptasi dalam peraturan perundang-undangan secara lebih rinci di dalam negeri.

Lima jenis tipikor tersebut yakni memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, dan suap di sektor swasta.

”Kemudian, berhubungan dengan asset recovery, walaupun UU di parlemen sudah lama, tapi sampai saat ini juga belum ada. Satu lagi yang berhubungan dengan menyuap publik asing," ujarnya pada seminar bertajuk "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Selasa (19/3/2019).


Syarif lantas mengundang para pakar untuk bersama-sama mendiskusikan agenda pemberantasan korupsi, termasuk memperbarui atauu menyempurnakan undang-undang tipikor. Di sisi lain KPK akan terus bekerja, baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Selain itu KPK juga ikut merancang strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi yang dokumennya telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Rancangan strategis tersebut, kata dia lebih berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ada tiga sektor yang menjadi fokus KPK untuk meminimalisir celah praktik suap tersebut. "Yakni keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," katanya.

Melalui agenda ini, dirinya berharap bila seluruh elemen di pemerintahan untuk segera meratifikasi konvensi PBB tentang tindak pidana korupsi karena hal tersebut belum terealisasi. Selain itu, diharapkan ada percepatan pembahasan tindak pidana korupsi.

"Yang penting yang pertama itu pembahasan percepatan tindak pidana korupsi agar aparat penegak hukum memiliki alat yg cukup untuk menjerat tindak pidana korupsi," kata Syarif.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HrOYlv
March 20, 2019 at 12:05AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UU Tipikor Masih Lemah, Pemberantasan Korupsi Belum Maksimal"

Post a Comment

Powered by Blogger.