Search

Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI

JAKARTA, iNews.id - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Aktivis hak asasi manusia (HAM) itu Kamis (7/3/2019) menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada Rabu (6/3/2019) dini hari.

TNI yang menjadi objek ujaran kebencian Robet pun menanggapi kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, secara keseluruhan, konten orasi Robet dengan memplesetkan Mars ABRI sebagai masukan dari rakyat untuk membangun kepercayaan terhadap TNI.

"Dalam orasi itu juga ada konten yang sedang menjadi trending topic yang intinya meminta jangan sampai TNI berdwifungsi seperti zaman orba lagi. Konten ini tentu bisa dijadikan masukan untuk membangun trust masyarakat kepada TNI," katanya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

BACA JUGA:

AJI Desak Polri Bebaskan Aktivis Robertus Robet

Polisi Nilai Orasi Robet di Depan Istana Terindikasi Ganggu Ketertiban

Robet Diizinkan Pulang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Adapun, konten yang menjadi masukan Robet dalam orasinya terhadap institusi TNI yakni soal dwifungsi. Di mana, TNI seharusnya tidak kembali ke zaman orde baru yang ikut masuk ke dalam ranah politik.

‎"(Karena) kita kan terus membangun TNI agar profesional seperti amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004," ujarnya.

Namun, jika polisi menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hate speech) dalam konten orasi Robertus Robet, Sisriadi mengaku, ‎TNI mempersilakan untuk menindaklanjuti. Mengingat, hal tersebut masuk dalam ranah penegakan hukum.

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polisi menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate Speech). Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini Robet sudah jadi tersangka. (dijerat) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE," ‎kata kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VJqhEc
March 08, 2019 at 02:32PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Robertus Robet Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons TNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.