Search

PPP Berharap Silent Diplomacy Pembebasan Siti Aisyah Jadi Acuan

JAKARTA, iNews.id - Langkah Pemerintah Indonesia yang membuat Siti Aisyah bebas dari jeratan hukuman mati Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Baik dari kalangan politisi di DPR, akademisi hingga para aktivis buruh migran.

Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu, bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) lainnya di luar negeri.

BACA JUGA:

Siti Aisyah Bebas, Ma'ruf Amin: Itu Keberhasilan Lobi Pemerintah

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi

Perjuangan Panjang Jokowi Bebaskan Siti Aisyah dari Jerat Hukuman Mati

Sekretaris jenderal (sekjen) PPP ini menyebutkan langkah pemerintah melakukan "silent diplomacy" merupakan pilihan yang tepat. Mengingat, diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.

"Pemerintah sudah lama melakukan "silent diplomacy" kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," kata Arsul dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Pembebasan WNI asal Serang ini diyakini karena keaktifan pemerintah Indonesia, lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang tidak henti melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Siti Aisyah (tengah) saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP)

Selama ini, menurut Arsul, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan. Politikus yang juga pengacara ini meyakini ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah.

"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, membebaskan Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dilaporkan AFP, Senin (11/3/2019).

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2CgOv1b
March 12, 2019 at 06:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPP Berharap Silent Diplomacy Pembebasan Siti Aisyah Jadi Acuan"

Post a Comment

Powered by Blogger.