
JAKARTA, iNews.id - Setelah tarik ulur, pemerintah akhirnya membatalkan penerapan pajak e-commerce. Namun, keputusan tersebut dinilai cukup bijak.
Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut kebijakan itu sudah benar, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 belum siap diterapkan.
"Keputusan yang bijak mengingat bahwa ketentuan mengenai e-commerce tersebut masih memerlukan pendalaman lebih," ujar Bawono saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).
BACA JUGA:
idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan
Aturan Dicabut, Pajak E-Commerce Batal Berlaku
Menurut Bawono, pemerintah perlu membahas kebijakan itu dengan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan yang nantinya dihasilkan lebih komprehensif, sehingga menciptakan keadilan untuk semua pelaku.
Dia menilai, aspek pertama yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut adalah soal ruang lingkup pengenaan pajak. PMK 210/2018 hanya membidik pelapak (seller) di marketplace sementara pelapak yang berjualan di media sosial seperti Instagram dan Facebook lepas dari pengawasan. Hal ini berpotensi terjadi imigasi pelapak dari marketplace ke media sosial.
"Seluruh pelapak, dengan media apapun, baik online marketplace maupun sosial media, sebenarnya punya kewajiban pajak yang sama. Akan tetapi, yang di online marketplace lebih mudah diawasi dan ditelusuri kepatuhannya dibanding yang di social media," ujarnya.
Selain itu, Bawono menilai, aspek lainnya yang perlu diperdalam yaitu soal administrasi yang masih perlu banyak pembenahan. Pemerintah dan pelaku usaha bisa bertukar pikiran, sehingga proses pelaporan pajak nantinya mudah dan cepat.
"Pelajaran yang bisa diambil juga adalah bagaimana mendesain kebijakan yang partisipatif dan turut mendengar stakeholders yang terkait," ucapnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://ift.tt/2FP11WP
March 30, 2019 at 10:09PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak"
Post a Comment