Search

Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster ke Singapura. Nilai produk tersebut mencapai hampir Rp11 miliar.

Aparat bea cukai mengamankan 54.947 ekor bayi lobster jenis Pasir dan Mutiara di Bandara Internasional Husein Sastranegara. Padahal, pemerintah melarang bayi lobster ditangkap dan diperjualbelikan. Penegahan terhadap ekspor ilegal bayi lobster sudah sering terjadi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Saifullah Nasution mengatakan, pelaku merupakan laki-laki WNI dengan inisial AR. Pelaku tercatat akan berangkat ke Singapura dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844.

"Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku," kata Saifullah di kantornya, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 33 kantong plastik berisi puluhan ribu ekor bayi lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasukkan bayi lobster sebagai komoditas yang tidak boleh ditangkap karena mengganggu ekosistem.

"Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Podunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Saifullah.

Usai pemeriksaan, aparat bea cukai langsung melakukan penindakan karena merugikan secara materiil dan immateriil. Saefullah menyebut, potensi kerugian immateriil lebih besar karena mengancam populasi lobster di Indonesia.

Pelaku inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat DJBC Jakarta. Sedangkan barang bukti berupa bayi lobster, telah dilepasliarkan di perairan sekitar Pangandaran.

Tersangka dianggap melanggar ketentuan Pasal 102 A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2V2f3uf
March 28, 2019 at 11:55PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lagi, Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster ke Singapura"

Post a Comment

Powered by Blogger.