Search

Geledah Kemenag Gresik, KPK Sita Sejumlah Dokumen

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Jawa Tamur. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pagi. Sampai siang ini proses penggeledahan masih berlangsung.

"Penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu Kantor Kemenag Gresik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2019).

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. Bukti yang disita akan dipelajari oleh penyidik untuk mengungkap kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).

"Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan," ucapnya.

BACA JUGA:

KPK Sita Uang dari Ruang Kerja Menag Lukman, Ini Kata Jokowi

KPK Telusuri Sumber Uang di Laci Meja Kerja Menag Lukman Hakim

Kasus ini terungkap saat Romy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur. Mantan pimpinan PPP yang biasa Romy itu sudah ditetapkan tersangka.

Usai gelar perkara KPK menduga Romy menerima suap sebesar Rp300 juta dari dua pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Uang suap diterima dua kali, pertama sebesar Rp250 juta dan kedua Rp50 juta. Uang suap tersebut terkait pengisian jabatan di Kemenag.

KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa ruangan Kemenag dan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. Termasuk menyita laptop di rumah Romy kawasan Condet, Jakarta Timur.

Bahkan, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari dalam laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Uang ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan kerja Lukman Hakim.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ui8lEY
March 20, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Geledah Kemenag Gresik, KPK Sita Sejumlah Dokumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.