JAKARTA, iNews.id, - Beredarnya Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP milik warga negara asing (WNA) yang viral di media sosial menghebohkan warganet. Foto e-KTP yang tersebar di jejaring sosial itu memang memiliki kesamaan dengan e-KTP milik penduduk Indonesia pada umumnya.
Menanggapi isu tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur, Jawa Barat membenarkan adanya 17 WNA yang mendapatkan e-KTP. Ke-17 WNA tersebut mendapatkan e-KTP karena sudah sesuai prosedur.
Temuan ini pun memicu kehawatiran. Sebab, WNA bernama Guohui Chen yang memiliki e-KTP lolos dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres dan Pileg 17 April 2019.
Meski NIK Guohui Chen masuk DPT, namun nama yang tertera adalah Bahar, warga Cianjur lainnya.
Hingga kini Kemendagri telah mencetak 1.600 e-KTP bagi warga negara asing di seluruh Indonesia. Adapun empat provinsi terbanyak yang menerbitkan yakni, Bali, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.
Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.
Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/2IRpv6j
March 04, 2019 at 05:36AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing"
Post a Comment