Search

AJI Desak Polri Bebaskan Aktivis Robertus Robet

JAKARTA, iNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk membebaskan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi Robertus Robet yang ditangkap di rumahnya, Rabu (6/3/2019) malam sekira pukul 23.45 WIB.

“Kami mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Robertus yang juga merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi ternama di Jakarta itu, ditangkap di rumahnya dan telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi pada Aksi Kamisan, akhir Februari lalu.

Dalam aksi tersebut, Robertus menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI dalam jabatan-jabatan sipil. “AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dan tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,” ujar Manan.

Menurut Manan, penangkapan Robertus juga membuat pemerintah tidak ada bedanya dengan rezim orde baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Atas dasar itu, kata dia, AJI menyampaikan tiga sikap, yakni mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. Karena kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan.

BACA JUGA:

Robet Diizinkan Pulang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Tolak Wacana Dwifungsi TNI, Aliansi Dosen Desak Pembebasan Robet

Selanjutnya, mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian, mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM, termasuk para jurnalis.

Sebelumnya, Robertus melakukan orasi yang menolak wacana kebangkitan kembali dwifungsi TNI di Indonesia. Wacana ini mengemuka terkait rencana penempatan perwira TNI pada sejumlah posisi sipil. Dalam orasinya, Robet menyampaikan kegelisahannya kepada anak-anak muda yang menghadiri Aksi Kamisan di depan Istana Presiden pada 28 Februari lalu.

“Kaum militer adalah orang yang memegang senjata, orang yang mengendalikan, mendominasi alat-alat kekerasan negara tidak boleh mengendalikan kehidupan sipil lagi,” ujar Robertus.

Diksi “mengendalikan kehidupan sipil” dipilih Robertus merujuk dwifungsi ABRI yang dulu pernah hadir di Indonesia, sebelum era reformasi. ABRI pada masa lalu memang dapat menempati jabatan sipil dan mengisi sejumlah posisi pemerintahan. Selain itu, ada juga Fraksi ABRI di MPR yang membuat tentara pada masa itu bisa berpolitik.

“Karena senjata tidak bisa diajak berdebat, senjata tidak dapat diajak berdialog. Sementara demokrasi, kehidupan ketatanegaraan harus berbasis pada dialog yang rasional,” kata Robertus.

Atas orasinya, Robertus dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 207 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NRg99G
March 08, 2019 at 05:32AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "AJI Desak Polri Bebaskan Aktivis Robertus Robet"

Post a Comment

Powered by Blogger.