JAKARTA,iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali melakukan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Kamis (21/2/2019).
Pria yang akrab disapa Jokdri itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan kepadanya, Senin (18/2/2019)
"(Hari ini) pemeriksaan lanjutan juga kepada saudara JD karena pemeriksaan hari Senin belum selesai oleh satgas. Kemudian akan ditindaklanjuti pemeriksaan jam 10 di Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo, Kamis (21/2/2019).
Proses pemeriksaan pertama terhadap Jokdri yang dimulai Senin pagi akhirnya dihentikan pada Selasa (19/2/2019) pukul 03.30 WIB. Namun, dia baru menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang disiapkan. Rencananya, hari ini 15 pertanyaan tersisa akan ditanyakan.
Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Editor : Haryo Jati Waseso
https://ift.tt/2BL9pVL
February 21, 2019 at 05:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono"
Post a Comment