JAKARTA, iNews.id - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) diduga berperan mengatur jadwal dan perangkat pertandingan terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Terkait perannya itu diprediksi bakal membuat Jokdri menjadi tersangka.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, Jokdri berpotensi menjadi tersangka pengaturan skor. Mengingat, hal itu tertuang dalam laporan dari pelapor Lasmi.
"Di LP Ibu Lasmi telah terjadi pengaturan skor dan terlihat ada mafia," katanya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
BACA JUGA:
15 Pertanyaan Belum Terjawab, Joko Driyono Kembali Diperiksa Hari Ini
Satgas Antimafia Bola Seleksi Barang Sitaan dan Keuangan Jokdri
Kasus Pengaturan Skor, Polisi Duga Joko Driyono Atur Pertandingan
Meski begitu, dia mengatakan, saat ini penyidik masih akan fokus menyelesaikan penyidikan penghilangan barang bukti yang menyeret Jokdri. Terlebih dia disebut sebagai aktor intelektual.
"Saat ini tersangka pengrusakan BB, namun terkait dengan LP sebelumnya Banjarnegara Ibu Lasmi," kata Hendro.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menduga Joko Driyono memiliki peran penting dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepakbola nasional. Apakah peran pentingnya?
"Dia mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/2/2019).
Dedi mengungkapkan, peran penting tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Joko Driyono sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti. Meski begitu, Satgas Antimafia bola belum bisa menyimpulkan Joko sebagai dalang skandal pengaturan skor sepakbola.
"(Kesimpulan) harus berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," ujar wakil kepala Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2V9dpXG
February 21, 2019 at 03:44PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Joko Driyono Berpotensi Tersangka Kasus Pengaturan Skor"
Post a Comment