Search

Pegawainya Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, KPK Beri Bantuan Hukum

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai KPK. Hal itu terkait pelaporan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pegawai tersebut juga meruapakan korban penganiayaan beberapa waktu lalu usai rapat APBD TA 2019 Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta. KPK mengaku pendampingan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab KPK terhadap pegawainya yang saat itu tengah menjalankan tugas.

"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2019).

BACA JUGA:

KPK Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Papua

Diduga Aniaya 2 Penyidik KPK, Ini Penjelasan Pemprov Papua

2 Pegawai Dianiaya, KPK Percaya Polri Tindak Tegas Pelaku

KPK, menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. KPK percaya kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar. Namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada. KPK percaya Polri akan profesional menangani hal tersebut," ujarnya.

Namun, KPK mempertanyakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemprov Papua. Febri menjelaskan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaporan tersebut.

"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yang merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dengan dugaan pencemaran nama baik.

Yang dilaporkan Pemprov Papua terkait perkara tindak pidana di bidang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2D9u7i4
February 05, 2019 at 10:55PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pegawainya Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, KPK Beri Bantuan Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.