Search

Lahan Prabowo, TKN Jokowi: Itu Harta Kekayaan, Harus Dilaporkan LHKPN

JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan. Lahan tersebut seharusnya dilaporkan Prabowo dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi calon presiden.

“Soal tuduhan personal, saya kira tidak. Ini kan harta kekayaan dan harus dilaporkan LHKPN-nya. Jadi, saya berharap publik jangan terkecoh, jangan ikut genderang permainan BPN,” kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin (18/2/2019).

BACA JUGA: Pakar Hukum: Tidak Masalah Prabowo Punya Ratusan Hektare HGU

Kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektare dan di Aceh 120.000 hektare diungkapkan Jokowi saat debat kedua capres di Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019) malam. Prabowo pun mengakui memiliki lahan tersebut. Dia menegaskan status kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan setiap saat bisa diambil negara jika dibutuhkan.

Karding berharap, Prabowo menjelaskan secara detail atas kepemilikan tersebut, misalnya peruntukan aset tanah.

“Kita harus tanyakan aset 220.000 hektare dan 120.000 hektare cara perolehannya bagaimana, pada saat kapan, dan apakah sudah bayar pajak? Lalu, aset itu digunakan untuk apa saja," ucap dia.

Karding juga mendorong kepada masyarakat untuk lebih kritis terhadap lahan yang dikuasai sejumlah elite di Tanah Air. “Kita ajak masyarakat kritis karena kita memilih pemimpin," ujar Karding.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)



https://www.inews.id/news/nasional/lahan-prabowo-tkn-jokowi-itu-harta-kekayaan-harus-dilaporkan-lhkpn/463201
February 19, 2019 at 12:22AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Lahan Prabowo, TKN Jokowi: Itu Harta Kekayaan, Harus Dilaporkan LHKPN"

Post a Comment

Powered by Blogger.