Search

Tuntaskan Kasus e-KTP, KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS

JAKARTA, iNews.id - Kerja keras delapan penyidik dan sejumlah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganjar penghargaan dari Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat (AS) Joseph R. Donovan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Penghargaan itu lantaran penyidik dan jaksa KPK dinilai berhasil dengan baik mengungkap perkara kasus KTP elektronik atau e-KTP yang telah memasukkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke balik jeruji karena terbukti korupsi.

"Dari kerja sama internasional atas kerja sama yang baik dengan FBI, dan departemen of justice AS dalam pengusutan kasus e-KTP. Jadi kami menyadari assistance dari FBI dan pemerintah AS dalam pengusutan e-KTP dan kami berterima kasih atas bantuan kalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

BACA JUGA:

KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen

Lacak Aset Koruptor di Hong Kong, KPK Ajak ICAC Kerja Sama

Menurut Laode kasus e-KTP belum berakhir. Sehingga, dalam proses penuntasan kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut KPK berencana menggandeng pemerintah Amerika Serikat (AS). "Kami berharap kasus ini masih berlanjut, dan belum selesai. Jadi mungkin butuh kolaborasi lagi dari pemerintah AS," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Joseph mengungkapkan, pihaknya mengakui kinerja KPK yang dengan baik memberantas korupsi. "Kami selalu menghormati kerja sama yang kami bangun dan kami selalu mengakui upaya dan komitmen yang luar biasa dari penyidik, jaksa, dan spesialis kerja sama di KPK," kata Joseph.

Dubes AS untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr di sela-sela pemberian penghargaan kepada KPK karena telah menuntaskan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Foto: Biro KPK)

Dengan kerja sama FBI dan Departemen Kehakiman AS bersama KPK, Joseph berharap dapat menjadi salah satu contoh bentuk kerja sama internasional antar lembaga penegak hukum di sejumlah negara. "Kami harap kerja sama yang kami bina bisa menjadi model bagi pihak lain dalam melawan korupsi gambar global," tuturnya.

Dalam kasus e-KTP majelis hakim telah memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Kemudian, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Tg0ju7
February 26, 2019 at 11:13PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tuntaskan Kasus e-KTP, KPK Dapat Penghargaan dari Dubes AS"

Post a Comment

Powered by Blogger.