
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Ibu Kota. Payung hukum itu mengatur pengelola rusun agar tidak menimbulkan kesenjangan pada hunian vertikal.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, sosialisasi pergub dilakukan secara bertahap kepada semua pengelola hunian vertikal di Jakarta. Kemungkinan akan dilakukan perombakan susunan organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang telah ada.
“Realisisasi adalah secara bertahap itu memang diharuskan, kayak semacam direset ulang semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta," kata Kelik di Gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Selasa (19/2/2019).
BACA JUGA: LRT dan MRT Segera Beroperasi, Pemprov DKI Surati DPRD soal Tarif
Pemprov DKI memeberikan tenggat waktu kepada pengembang atau pengelola rumah susun hingga Maret 2019 untuk menjalankan Pergub No 132 Tahun 2018.
“Iya, kasih tenggat waktu sampai Maret ini, tapi diharapkan Maret ini sudah ada yang berprogres. Enggak harus selesai, mungkin sudah sosialiasi, mungkin sudah melakukan rapat umum anggota, begitu tahapannya," ucap dia.
Kelik menuturkan, Pemprov DKI akan serius dalam menegakkan pergub ini. Apabila ada pengelola yang masih membandel, pemprov akan memberi sanksi tegas mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur kemarin. Selama pergub itu masih berlaku, ya kita jalan terus,” ucap dia.
Pergub 132 Tahun 2018 ditetapkan agar tidak terjadi kesenjangan antara pengelola rusun dan penghuni rusun, seperti salah satunya adalah iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan fasilitas-fasilitas yang kerap tidak dipenuhi oleh pengelola.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
http://bit.ly/2SMYJR1
February 20, 2019 at 10:03AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terapkan Pergub 132, DKI Akan Cabut Izin Pengelola Rusun yang Bandel"
Post a Comment