Search

Kasus Suap Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Segera Disidang

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan berkas lima tersangka terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kepada tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan di pengadilan.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor,  Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. “Persidangan mereka rencananya akan dilakukan di PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi) Bandung,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Kelima pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Oktober 2018. Mereka diciduk petugas lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak OTT itu, KPK telah memeriksa saksi dari berbagai unsur. Di antaranya adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  Kabupaten Bekasi, pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, hingga karyawan Lippo Group.

KPK menduga para pejabat di Pemkab Bekasi menerima lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura dari Lippo Group untuk memuluskan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dijelaskan, Bupati Neneng diduga menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

BACA JUGA:

Tjahjo Kumolo Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Proyek Meikarta

Periksa Mendagri, KPK Konfirmasi Dua Hal soal Suap Izin Meikarta

Bupati Neneng: Tjahjo Kumolo Minta Tolong Saya Bantu Perizinan Meikarta


Sementara, Dewi Tisnawari diduga menerima Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura; Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar; Sahat sejumlah Rp952 juta, dan; Neneng Rahmi diduga menerima uang sebesar Rp700 juta.

KPK menduga pembangunan proyek itu bermasalah sejak awal mengenai proses perizinannya. Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan proyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian wilayah pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

KPK juga menduga ada penanggalan mundur pada sejumlah rekomendasi pembangunan Meikarta yang diberikan sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan.

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12  B Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Foto: ANTARA)

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HXiMHp
February 09, 2019 at 05:55AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Suap Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Segera Disidang"

Post a Comment

Powered by Blogger.