JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) menanggapi pesan viral terkait pembayaran tagihan listrik pascabayar yang dimajukan. Dalam pesan berantai yang ramai di grup WhatsApp ini, pembayaran tagihan listrik dimajukan yang semula batas akhirnya tangal 20 setiap bulan, kini menjadi tanggal 5.
Pesan tersebut menyebutkan, mulai Maret bulan depan, batas akhir pembayaran listrik, yakni tanggal 5. Jika melewati tanggal tersebut, maka konsumen pascabayar akan terkena denda.
"Sekadar info, mulai bulan Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yang biasanya paling lambat tanggal 20 setiap bulan dimajukan tanggal 5, pembayaran sesudah tanggal 5 sudah kena denda. Tolong bantu share kepada keluarga, tetangga dan teman-teman. Semoga bermanfaat," demikian isi pesan berantai tersebut.
EVP Communicaton and CSR PLN I Made Suprateka memastikan, perubahan batas pembayaran tagihan listrik yang ramai di grup WhatsApp tersebut adalah hoax. PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
"Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik, saya tekankan bahwa berita tersebut adalah bohong atau hoax. Mohon warga tetap mengacu kepada kebijakan yang ada dan selalu tertib dalam membayar listrik," kata Made dalam keterangannya, Rabu (13/2/2019).
Dia menambahkan, yang berubah adalah penerimaan pembarayan, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Karena itu, batas pembayaran tetap tanggal 20 dan jika melewati dapat dikenai denda.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2RVlM72
February 13, 2019 at 06:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ramai Isu Pembayaran Tagihan Listrik Dimajukan, PLN: Itu Hoax"
Post a Comment