
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meminta kepada platform e-commerce untuk melakukan sharing data dan informasi terkait barang impor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman barang impor dari platform e-commerce.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, mengatakan langkah ini sejalan dengan peraturan pemerintah. Menurut dia, langkah ini mampu memudahkan proses clearance barang impor dari platform e-commerce.
"Itu PMK 210 ya, itu kita akan kerja sama dengan platform dalam bentuk sharing data, sekaligus kami minta dia mewakili bea cukai untuk menghitung dan meng-collect bea masuk dan pajak impornya," kata Heru di kantor Direktor Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Heru menambahkan, langkah ini juga akan sejalan dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Aturan ini, yakni simplifikasi proses pengecekan impor barang melalui bandara.
"Kemudian kami akan memberikan kemudahan pada saat clearence-nya, karena kami sudah tidak lagi melakukan verifikasi terhadap harga ketika barang itu melewati bandara," ujar Heru.
Sebelum adanya sharing data dan informasi dengan platform e-commerce, setiap barang dari luar negeri yang masuk mendapat perlakuan sama seperti barang impor lainnya. Artinya, seluruh barang dan dokumen yang menyertai akan dicek oleh petugas DJBC.
"Padahal sebenarnya kita dengan mudahnya mengetahui informasi dari platform. Inilah (data barang impor e-commerce) yang kemudian kami tarik," kata Heru.
Editor : Ranto Rajagukguk
http://bit.ly/2NfX9kC
February 20, 2019 at 04:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Proses Impor Akan Dipermudah, Platform E-Commerce Diminta Sharing Data"
Post a Comment