Search

PPATK Mengantongi Database Aliran Dana Joko Driyono

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin menjelaskan pemeriksan keuangan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat ini masih terus dilakukan. PPATK mengungkapkan telah mengantongi database atau kumpulan data dari aliran dana pria yang akrab disapa Jokdri itu.

“Kami sudah punya database-nya. Tidak cuman database-nya saja, nanti kami lengkapi dengan pemantauan terhadap transaksi-transaksi daripada yang bersangkutan. Jadi disamping data-data yang ada pada database, kami juga akan lengkapi dengan data-data dari sumber yang lain,” ujarnya di Hotel Ayana Jakarta, Selasa, (26/2/2019). 

Lembaga independen tersebut memastikan pemeriksan aliran Jokdri tanpa kendala. Database yang dimilikinya telah mencakup aliran dana yang bersifat nontunai dan tunai. Dia menyebut setiap database yang mencurigakan tentang transaksi akan terdata.

“Laporan tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dan laporan transaksi tunai itu ada ditempat kami. Nanti secara digital dengan gampang mengumpulkan yang ada di database kami. Pokoknya di database kami tidak hanya Jokdri saja, semua orang ada di sana, yang mencurigakan,” jelasnya. 

Namun, dia mengakui saat ini masih belum dapat bicara secara detail yang ada di dalam transkasi Jokdri. Dia menegaskan bakal menyerahkan data tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola.

“Saya tidak bisa memberitahukan sekarang ya, karena itu berkaitan dengan penegak hukum, dalam startegi penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya. 

Jika benar terbukti adanya pelanggaran, Jokdri bisa dijerat Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila rekomendasi PPATK menyatakan ada aliran dana yang mencurigakan, terutama yang bersumber dari pengaturan skor. Temuan ini akan menjadi bahan penyidikan tambahan bagi polisi.

Satgas Antimafia Bola saat ini menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pertandingan. Jokdri terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SYmANX
February 27, 2019 at 06:48AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPATK Mengantongi Database Aliran Dana Joko Driyono"

Post a Comment

Powered by Blogger.