
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah 275.923 pemilih melakukan pindah domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data ini terverifikasi per 17 Februari 2019.
“Alhamdulillah KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan) secara nasional. Berdasarkan laporan KPU provinsi sampai dengan 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah sudah terekap semua,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Kantor KPU Pusat, Kamis (21/2/2019).
Dia merinci angka tersebut berasal dari 87.483 TPS yang tersebar di 30.118 desa atau kelurahan, 5.027 kecamatan di 496 kabupaten/kota. Viryan memperkirakan masih memungkinkan ada tambahan data. Sebab, KPU masih terus menyisir potensi pemilih yang tinggal di kota/kabupaten berbeda dengan domisili Daftar Pemilih Tetap (DPT). Viryan mengatakan, sejauh ini pemilih di Jawa Timur menjadi yang terbanyak melakukan pindah TPS.
“Sementara ini yang pertama Jawa Timur, kedua Jawa Tengah dan Jawa Barat. 60.000 (pemilih) Jawa Timur, Jawa Tengah 40.000, dan Jawa Barat 11.000. Ini masih terus akan bertambah,” ujar dia.
BACA JUGA: Beda Domisili saat Nyoblos di TPS, Ini Tata Caranya Mengurus Pindah
KPU memudahkan masyarakat yang berbeda domisili untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak pada 17 April 2019, sehingga berbeda domisili atau tempat tinggal dengan alamat DPT tidak lagi menjadi alasan untuk tidak menyoblos atau Golongan Putih (Golput).
“Kita terima kasih, masyarakat yang sudah mau mengurus DPTb sejak awal itu menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Viryan.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
https://ift.tt/2Em0cFp
February 22, 2019 at 11:04AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Per 17 Februari, Warga yang Ajukan Pindah TPS Capai 275.923 Pemilih"
Post a Comment