Search

Pengadilan Myanmar Hukum Mati 2 Pembunuh Pengacara Muslim

YANGON, iNews.id - Pengadilan menjatuhkan menghukum mati terhadap dua pria pembunuh pengacara muslim yang juga penasihat pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Jumat (15/2/2019).

Korban, Ko Ni, ditembak di bagian kepala di luar bandara Yangon pada Januari 2017. Saat itu dia sedang menggendong cucunya yang masih bayi.

Dilaporkan AFP, Hakim Khin Maung Maung memvonis pelaku pertama bernama Kyi Lin dengan hukuman mati. Selain menembak mati Ko Ni, Kyi Lin juga membunuh sopir taksi, Nay Win, saat melarikan diri.

Rekan Kyi Lin, yakni Aung Win Zaw, yang berada di lokasi saat pembunuhan, juga dihukum mati.

Ko Ni diincar kelompok nasionalis Budha sejak lama. Dia juga menjadi sasaran bullying di media sosial karena faktor agama dan perjuangannya membela Liga Nasional untuk Demokrasi dalam mengubah konstitusi yang dibuat pemerintahan junta militer menjadi sipil.

Pembunuhan yang mengejutkan publik itu terjadi sekitar 8 bulan setelah pemerintahan yang dipimpin Suu Kyi mulai bekerja.

Namun para kritikus mempertanyakan mengenai latar belakang pembunuhan tersebut karena tak digambarkan secara utuh selama persidangan. Dua pelaku hanya disebutkan berlatar belakang militer. Sementar satu orang lagi sampai saat ini masih buron, dia diduga kuat merupakan dalang pembunuhan.

Dua terdakwa lainnya, Zeya Phyo dan Aung Win Tun, yang membantu dalam merencanakan pembunuhan, masing-masing dijatuhi hukuman 5 dan 3 tahun penjara serta kerja paksa.

Myanmar diperintah rezim junta militer selama hampir 50 tahun sebelum mereka membagi kekuasaan dengan sipil.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ea3OKz
February 15, 2019 at 10:20PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Myanmar Hukum Mati 2 Pembunuh Pengacara Muslim"

Post a Comment

Powered by Blogger.