Search

MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut diketok pada Kamis, 14 Februari 2019. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan seperti yang dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/2019).

BACA JUGA:

PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI

PTUN Tolak Gugatan HTI

Kasasi HTI teregistrasi dengan nomor 27 K/TUN/2019. Sementara penolakan kasasi HTI diputusan tiga hakim. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldi Zein.

Sementara mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak heran dengan putusan MA tersebut. Apalagi, menurut dia, situasi dan kondisi mendukung keluarnya putusan tersebut.

"Kita tidak merasa kaget dengan putusan itu. Dalam suasana dan budaya hukum seperti saat ini yang sangat diskrimnatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," katanya kepada iNews.id, Jumat (15/2/2019).

Mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto. (Foto: Sindo)

Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," ujar Ismail.

Dia mengaku, Yusril belum mengetahui putusan MA karena memang baru dipublikasikan petang ini. Terkait dengan putusan tersebut, dia meminta semua pihak agar tidak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang.

"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya (badan hukum perkumpulan). Dan itu berarti bubar. Bukan terlarang," kata Ismail.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IfQw3a
February 16, 2019 at 03:17AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK"

Post a Comment

Powered by Blogger.