Search

KKP: Dari 34 Kapal yang Terbakar, 10 Kapal Baru yang Diduga Ilegal

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, sebanyak 10 dari 34 kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 25 Februari 2019. Sebanyak sepuluh kapal tersebut ternyata baru.

"Dari 34 kapal yang terbakar, 10 kapal baru yang diduga ilegal," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, Selasa (26/2/2019).

BACA JUGA:

Pemprov: Kerugian Kebakaran 34 Kapal Muara Baru Capai Puluhan Miliar

Puslabfor Cek Bangkai Kapal Terbakar di Muara Baru, 18 Saksi Diperiksa

Kapal Terbakar di Muara Baru, Anies Akui Peralatan Pemadam Laut Kurang

Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan datat yang dimiliki KKP. Yakni, sepuluh kapal tersebut tidak terdata. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi pembangunan kapal dari KKP dan di Kementerian Perhubungan.

Tidak hanya sampai di situ, KKP juga menemukan dua kapal asing, 10 kapal dengan izin yang masih aktif, empat kapal yang sementara proses perizinan.

Kemudian, enam kapal yang sudah ditolak permohonan izinnya karena dokumen salah, tidak lengkap, sehingga harus cek fisik. Terakhir, dua kapal yang sudah habis izinnya tapi belum mengajukan permohonan perpanjangan.

"Semula, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan tujuh berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," ujarnya.

21 Saksi Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono . (Foto: Sindo)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 21 saksi dan tengah melakukan gelar perkara. Tim penyidik Polda Metro Jaya masih terus bekerja dengan mendalami kasus tersebut

"Berkaitan dengan kebakaran kapal, kita sudah memeriksa saksis sekitar 21 orang. Kita sudah lakukan pemeriksaan," katanya di Mapolda Meteo Jaya, Selasa (26/2/2019).

Sejauh ini saksi yang diperiksa antara lain, Anak Buah Kapal (ABK), petugas pengelasan, pemilik kapal, dan staf dari kantor Syahbandar. "Hari ini masih gelar perkara ya, masih berlangsung, belum selesai. Nanti kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa," ujarnya.

Argo mengatakan, dalam penyelidikan tersebut semua telah dilakukan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa dari gelar perkara hari ini," katanya.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TedE6u
February 27, 2019 at 12:42AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP: Dari 34 Kapal yang Terbakar, 10 Kapal Baru yang Diduga Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.