Search

Kemendagri Tunda Pencetakan e-KTP WNA hingga 17 April 2019

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA). Penundaan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kegaduhan menjelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019.

"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP elektronik WNA dicetak setelah nanti Pileg Pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

BACA JUGA:

WNA China Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Penjelasan Kemendagri

Berizin Tinggal Tetap, WNA Berusia 17 Tahun Wajib Miliki E-KTP

Soal KTP WNA China, KPU Cianjur Akui Salah Input Data DPT

Meski e-KTP bagi WNA yang sudah memiliki surat izin tinggal telah dijamin undang-undang, namun Kemendagri tetap meminta penundaan hingga 18 April. Tujuannya tidak lain agar suasana pemilu kondusif.

"Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bhawa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, karena itu agar semuanya kondusif, ditahanlah sampai 50 hari ke depan. Bolehlah dicetak tanggal 18 April," ujar Zudan.

Sementara itu, mengenai kasus penemuan e-KTP WNA asal China yang bernama Guohui Chen di Cianjur, Zudan menyatakan bahwa Kemendagri siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyisir apakah ada WNA yang masuk DPT.

"Kami tawarkan KPU beri kami DPT-nya, kami sisir, kami cocokkan apakah ada WNA masuk DPT atau tidak. Ini kerjaan rahasia ya ini. Nanti kami serahkan dengan penuh kerahasiaan ke KPU untuk perbaikan," katanya.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2IFWUkx
February 27, 2019 at 11:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemendagri Tunda Pencetakan e-KTP WNA hingga 17 April 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.