Search

Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Serahkan 8 Dokumen Banggar ke KPK

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan delapan dokumen terkait Badan Anggaran DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Delapan dokumen Banggar itu diserahkan saat Indra menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

“Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi," kata Indra usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Indra diperiksa sebagai saksi tersangka Taufik Kurniawan dalam kasus kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen. Indra diperiksa KPK sekitar lima jam.

“Saya diminta oleh KPK untuk mengonfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus Pak Taufik Kurniawan. Hanya itu saja yang dikonfirmasi,” ucap dia.

BACA JUGA: Sekjen DPR Diperiksa KPK soal Kasus Taufik Kurniawan 

Menurut dia, penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu memastikan apakah benar dokumen itu dibuat oleh lembaganya. "Jadi, KPK untuk memastikan itu saja apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat oleh DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi," kata Indra.

Taufik Kurniawan ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 30 Oktober 2018. Diduga Taufik menerima uang suap sekitar Rp3,65 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)



https://www.inews.id/news/nasional/kasus-taufik-kurniawan-sekjen-dpr-serahkan-8-dokumen-banggar-ke-kpk/463137
February 18, 2019 at 11:30PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Taufik Kurniawan, Sekjen DPR Serahkan 8 Dokumen Banggar ke KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.